get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencipta Lagu Ini Gugat Agnez Monica ke Pengadilan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia

Jum'at, 14 April 2023 | 22:30 WIB
header img
PT Kharisma Serasi Jaya menghadirkan saksi ahli yang juga mantan Hakim Agung Prof Rehngena Purba dalam sidang gugatan perkara No 641/Pdt G/2022/PN Jaksel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan Pakar Hukum Prof Rehngena Purba yang juga merupakan mantan Hakim Agung terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT  Kharisma Serasi Jaya. Hal itu tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
 
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2023, pihak Penggugat PT Kharisma Serasi Jaya menghadirkan Prof Rehngena Purba, mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Guru Besar Universitas Sumatera Utara sebagai saksi ahli.
 
Dalam persidangan, Prof Rehngena Purba yang dijuluki sebagai Kartini bidang Hukum dari Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.  

Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

"Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba," kata Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso.

Kedua, lanjut Kuasa Hukum Penggugat, telah jelas juga bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan.  Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan

"Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," ujar Wincen.
 
Saksi Ahli PT KSJ, Prof Rehngena Purba juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami” dan dengan diajukannya Gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara ini diajukan ke Pengadilan.
 
Prof Rehngena Purba yang juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode tersebut juga menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri

Sementara itu kuasa hukum PT PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang. 
 
"Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar," tandasnya kepada wartawan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut