get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampil Elegan Jelang Vonis Kasus TPPU dan Pemerasan, Nikita Mirzani: Selesai Juga Semuanya

Breaking News: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum di Ruang Sidang

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:42 WIB
header img
Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto iNews/Yudistiro P

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Jika denda tersebut tidak dibayar, ia wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.

Menariknya, usai mendengar putusan tersebut, Nikita justru tersenyum lebar di ruang sidang. Ekspresinya tampak lega dan semringah, seolah telah menantikan momen ini setelah melewati proses hukum panjang yang melelahkan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya. Sementara yang meringankan, Nikita masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut