Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tampil Elegan Jelang Vonis Kasus TPPU dan Pemerasan, Nikita Mirzani: Selesai Juga Semuanya
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum di Ruang Sidang

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:42 WIB
  • author Dani M Dahwilani
Breaking News: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum di Ruang Sidang
Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto iNews/Yudistiro P

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Jika denda tersebut tidak dibayar, ia wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.

Menariknya, usai mendengar putusan tersebut, Nikita justru tersenyum lebar di ruang sidang. Ekspresinya tampak lega dan semringah, seolah telah menantikan momen ini setelah melewati proses hukum panjang yang melelahkan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya. Sementara yang meringankan, Nikita masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Dengan vonis lebih ringan dari tuntutan, Nikita Mirzani tampak menerima hasil sidang dengan tenang. Senyumnya menjadi sorotan publik yang menandai akhir dari perjalanan panjang kasus hukumnya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut