Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tampil Elegan Jelang Vonis Kasus TPPU dan Pemerasan, Nikita Mirzani: Selesai Juga Semuanya
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum di Ruang Sidang

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:42 WIB
  • author Dani M Dahwilani
Breaking News: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum di Ruang Sidang
Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto iNews/Yudistiro P

Sebelumnya, JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Dengan vonis lebih ringan dari tuntutan, Nikita Mirzani tampak menerima hasil sidang dengan tenang. Senyumnya menjadi sorotan publik yang menandai akhir dari perjalanan panjang kasus hukumnya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut