JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat penyanyi kondang Agnez Monica terkait dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perihal gugatan ini disampaikan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
"Betul sekali (Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta," kata Minola Sebayang melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).
Minola menjelaskan, untuk sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (19/92024), pekan depan.
"Iya sidang digelar Kamis depan," timpal Minola.
Lebih lanjut, Minola menduga kuat jika Agnez Mo selaku tergugat sudah mengetahui adanya kasus ini.
Hanya saja, kata dia, Agnez hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
"Harusnya (Agnez) sudah tahu soal gugatan ini," tandasnya.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024 kemarin.
Editor : Suriya Mohamad Said