Temuan Novum Baru Jadi Angin Segar, Kemendagri Buka Peluang Empat Pulau Kembali ke Aceh

Reza Fajri
Kemendagri temukan novum soal sengketa 4 pulau. Bima Arya sebut SK bisa diubah. Gubernur Aceh tegaskan pulau itu hak milik Aceh, bukan untuk dikelola bersama. Foto iNews.TV

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Polemik status empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menguat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan adanya novum atau bukti baru yang dapat membuka peluang revisi keputusan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa ketetapan administratif terkait keempat pulau itu belum bersifat permanen.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan—sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil—dinyatakan dalam SK Kemendagri masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan menimbulkan ketegangan antarprovinsi.

Bima menekankan pentingnya pendekatan inklusif dan berbasis data dalam pengambilan keputusan oleh Kemendagri. Ia menyebut komunikasi intensif terus dilakukan dengan para pemangku kepentingan, termasuk presiden.

“Mendagri Tito Karnavian sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” katanya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network