JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Polemik status empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menguat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan adanya novum atau bukti baru yang dapat membuka peluang revisi keputusan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa ketetapan administratif terkait keempat pulau itu belum bersifat permanen.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Empat pulau yang dipersoalkan—sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil—dinyatakan dalam SK Kemendagri masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan menimbulkan ketegangan antarprovinsi.
Bima menekankan pentingnya pendekatan inklusif dan berbasis data dalam pengambilan keputusan oleh Kemendagri. Ia menyebut komunikasi intensif terus dilakukan dengan para pemangku kepentingan, termasuk presiden.
“Mendagri Tito Karnavian sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” katanya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait