"Tadi pura-pura pingsan," katanya.
Selanjutnya, empat pasangan mesum itu dilakukan pendataan serta diberikan surat panggilan. Mereka menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tuban sebagai efek jera.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
