PeduliLindungi Dipakai Beli Minyak Goreng, 1 KTP Maksimal 10 Liter

Suparjo Ramalan
Beli Minyak Goreng dengan Aplikasi PeduliLindungi. (Foto: okezone.com/Antara)

JAKARTA, iNews.id —Aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk transaksi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Meski demikian, masyarakat masih harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah.

Penggunaan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Juli tahun ini atau 2 pekan ke depan.

Saat ini pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi ini berjalan maksimal. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan baru ini kepada masyarakat. "Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR," ungkap Luhut, Jumat (24/6/2022).

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network