Status Mahasiswa Mario Dandy Diberhentikan dari Universitas Prasetiya Mulya Sejak Kemarin

Rizky Syahrial
Mario Dandy Satriyo besama teman wanitanya. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSukabumi.id  - Mario Dandy Satriyo (MDS) tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, resmi dicabut status mahasiswanya dari Universitas Prasetiya Mulya per tanggal 23 Februari 2023.

ektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023) menjelaskan, bahwa rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023.

Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga terus memantau informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario kepada David.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," jelas dia.

Selain itu, Djisman dan pihaknya juga menyampaikan keprihatinan yang dialami korban terkait kasus ini.

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," imbuh dia.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network