JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Mario Dandy Satriyo (MDS) tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, resmi dicabut status mahasiswanya dari Universitas Prasetiya Mulya per tanggal 23 Februari 2023.
ektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023) menjelaskan, bahwa rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023.
Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga terus memantau informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario kepada David.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," jelas dia.
Selain itu, Djisman dan pihaknya juga menyampaikan keprihatinan yang dialami korban terkait kasus ini.
"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," imbuh dia.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait