JAKARTA, iNews.id — Polisi menangkap 6 orang terkait kasus penistaan agama dan berita hoaks promosi minuman keras (miras) yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya pun ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti mulai keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen. Keenam tersangka merupakan tim kreatif promosi. "Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," katanya.
Dia menambahkan, kasus itu bermula dari adanya akun medsos milik Holywings, yang mana berisi promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan gratis satu botol minuman keras beralkohol.
Sementara itu, Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) DKI Jakarta juga telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan Holywing atas dugaan penodaan agama pada Jumat (24/6/2022).
Sementara Holywings Indonesia sudah meminta maaf mengenai adanya promosi minuman keras tersebut. Tim promosi bertindak tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait