Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Outlet Holywings 

Ari Sandita Murti
Pemprov DKI hari ini resmi menutup semua outlet milik Holywings yang ada di Jakarta. Foto: SINDOnews/Ari Sandita.

JAKARTA, iNews.id — Seluruh outlet Holywings yang ada di kawasan Jakarta resmi ditutup oleh Pemprov DKI hari ini. Holywings kedapatan melakukan pelanggaran hingga akhirnya dilakukan penutupan. 

"Hari ini kami dari Pemprov DKI, ada Satpol PP, Dinas Parekraf, Dinas PPKUKM, Camat, dan lainnya, melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Holywings," kata Kepala Satpol DKI Arifin kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). 

Holywing kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran. 

Pertama, aktivitas operasionalnya tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kedua, adanya penyalahgunaan izin, dimana perizinan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kegiatan operasional. 

Satpol PP DKI Jakarta telah mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan kegiatan penutupan. Maka itu, pihaknya secara secara serentak melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta hari ini. 

"Dari 12 itu ada 5 tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan, 4 lokasi ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 Jakarta Pusat. Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," katanya.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network