Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa perkara ini urusan administrasi, tapi kenapa putusannya masuk ke hukum perdata. Jadi ia yakin bahwa ada pihak yang bermain di belakangnya.
"Ada main mungkin di belakangnya, kyalah pasti ada main di belakangnya, pasti," tukas Mahfud.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait