Pencipta Lagu Ini Gugat Agnez Monica ke Pengadilan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ravie Wardani
Pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan menggugat penyanyi kondang Agnez Monica terkait dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto IG

JAKARTA, iNewsSukabumi.id -  Pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat penyanyi kondang Agnez Monica terkait dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perihal gugatan ini disampaikan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.

"Betul sekali (Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta," kata Minola Sebayang melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).

Minola menjelaskan, untuk sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (19/92024), pekan depan.

"Iya sidang digelar Kamis depan," timpal Minola.

Lebih lanjut, Minola menduga kuat jika Agnez Mo selaku tergugat sudah mengetahui adanya kasus ini.

Hanya saja, kata dia, Agnez hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

"Harusnya (Agnez) sudah tahu soal gugatan ini," tandasnya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024 kemarin.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network