Pelaku Pembuang Bayi di WC Dekat Kandang Ayam di Tasik Ditangkap, Ternyata Ibu Kandung Korban

Heru Rukanda
Pelaku pembuang bayi di Tasikmalaya yang sedang dirawat ditangkap polisi. Ternyata pelaku ibu kandung si bayi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Cibeureum bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku pembuang bayi dalam kantong keresek di Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Sabtu malam (11/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, terduga pelaku pembuangan bayi perempuan di Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, adalah ibu kandung si bayi.

Terduga pelaku diketahui berinisial LM (33) warga Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

“Alhamdulillah, pada hari Senin, sekira pukul 20.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata pelakunya itu orang tuanya sendiri,” kata Agung, Kamis (16/3/2023).

Ia menuturkan, terungkapnya kasus pembuangan bayi ini berawal dari adanya informasi bahwa ada seorang perempuan yang mengalami sakit dan pendarahan. Perempuan itu diantar oleh tetangganya ke seorang bidan yang kemudian dibawa ke Puskesmas Purbaratu.

Awalnya pelaku tidak mengakui. Namun berdasarkan dari hasil pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium pelaku positif hamil (positif hamil tersebut berlaku juga untuk seorang wanita yang baru melahirkan) dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

“Hasil dari penyelidikan kami dan keterangan saksi-saksi dan mengecek rumah bersalin pelaku ini mengalami pendarahan. Awalnya terduga pelaku ini tidak mengaku, tapi akhirnya mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Agung menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui terkait dengan motif dari terduga pelaku membuang anak kandungnya.

“Motifnya belum kita ketahui karena pelaku masih di rumah sakit karena dalam perawatan. Kita masih dalami untuk motifnya,” jelas Agung.

Ia menambahkan, terduga pelaku kasus tindak pidana buang bayi dikenakan Pasal 305 dan atau 308 KUHPidana.  

“Untuk ancamannya, kalau bayinya masih hidup ancamannya lima tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Sabtu (11/3 2023) sekira pukul 20.00 WIB, warga Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, digegerkan dengan penemuan bayi di dekat wc rumah seorang warga dan kandang ayam.

Bayi perempuan tersebut kali pertama ditemukan oleh terduga pelaku berinisial LE (33) saat hendak ke kamar mandi.

Saat itu, LE melihat kantong keresek tergeletak di bawah dan ketika dibuka ternyata berisi bayi perempuan yang baru dilahirkan. Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke warga lainnya dan bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Purbaratu dan dirujuk ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network