SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, mengamankan D (34) seorang duda karena diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku D dilaporkan oleh keluarga sang pacar ke Polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku berinisial D berpacaran dengan korban berinisial B (16) sejak Januari 2023. Namun, hubungan kedua pasang kekasih berbeda usia ini tidak direstui orang tua korban.
"Inisial B ini disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali. Aksi itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di Kota Sukabumi dan di Pulau Bali," ujar Maruly, Senin (10/4/2023).
Orang tua korban yang mengetahui anaknya dicabuli pelaku, lanjut Maruly, lalu melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, hubungan asmara keduanya dimulai saat pelaku mengajak korban dalam membuat konten lagu. Mereka yang sama-sama ada rasa cinta, memutuskan untuk berpacaran hingga terjadi persetubuhan.
"Akibat perbuatan D melakukan tindakan pencabulan terhadap saudari B yang masih di bawah umur tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian," timpal AKP Dian.
AKP Dian mengatakan, saat ini tim dari penyidik PPA Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka. Selain itu juga, polisi menyita beberapa barang bukti yang ada pada saat kejadian tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait