Pura-pura Dibegal Kehilangan Rp10 Juta, Tengkulak Domba di Lengkong Sukabumi Terancam Dipenjara 

Dharmawan Hadi
Tangkapan layar video viral yang beredar, nampak pelaku yang terkulai lemas di pinggir jalan usai mengaku dibegal.

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Warga Sukabumi dihebohkan oleh video pembegalan kepada seorang tengkulak domba yang kehilangan uang Rp10 juta. Korban yang menggunakan sepeda motor Honda Revo, dalam rekaman tersebut terlihat terkulai lemas di pinggir jalan. Kasus pembegalan tersebut sempat viral di media sosial dan pemberitaan media online.

Informasi yang dihimpun, lokasi kejadian dalam video tersebut terjadi di Jalan Raya Jampangtengah-Kiaradua, tepatnya di perkebunan Wangun, Kampung Sampora, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 15.40 WIB.

"Muhun kang iyeu tah nu di begal iyeu tah tangkulak domba acisna 10 juta (Iya kang, ini yang dibegal tengkulak domba uangnya 10 Juta). Haneut keneh bieu pisan (Masih hangat barusan saja). Hati-hati ka rekan-rekan," ujar seorang pria dalam cuplikan video berdurasi 12 detik tersebut.

Namun saat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo, ada fakta lain yang menguatkan bukti bahwa ternyata kejadian pembegalan tersebut hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat oleh pelaku berinisial DR.

"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/4/2023).

Cerita adanya pembegalan tersebut, lanjut Maruly, hanya akal-akalan pelaku untuk menutupi kejadian aslinya. Pelaku yang telah memakai uang yang disimpan dalam rekening, mengarang cerita seolah-olah telah dibegal karena takut ketahuan oleh istrinya.

"Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar Maruly.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network