KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Gratifikasi

Ari Dwi Satrio/Rivo
Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono jadi tersangka gratifikasi oleh KPK. Foto: Istimewa

Ali menjelaskan, "Larangan bepergian diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik."

Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penggeledahan paksa di rumah Andhi Pramono di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Mei 2023.

Ali mengatakan, "Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman terkait perkara ini. Lokasinya berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor."

KPK telah berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Saat ini, KPK sedang menganalisis dokumen dan alat elektronik tersebut untuk proses penyitaan.

"Pada rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk mengaitkannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," tambah Ali.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network