BANDUNG, iNewsSukabumi .id - Lokalisasi Saritem digerebek aparat dari Polrestabes Bandung. Hasilnya dari lokalisasi yang berada di kawasan Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung ini berhasil diamankan 29 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua mucikari.
Para PSK diduga yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) langsung dikirim ke panti rehabilitasi.
Sementara itu, terhadap dua muncikari, yaitu Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, Polrestabes Bandung akan menerapkan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dayat dan Prayitno, sebagai muncikari, menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan masih adanya praktik prostitusi di eks lokalisasi Saritem.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait