"Dua pria berperan sebagai muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK berhasil diamankan," kata Kapolrestabes Bandung di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam kasus ini, Kombes Pol Budi Sartono menyebut bahwa petugas berhasil mengamankan empat buku transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dan dua kunci rumah di lokasi bordil prostitusi.
Barang bukti tersebut mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk memuaskan keinginan seksual dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp500.000. "Dari hasil penjualan para perempuan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait