1 Ekor Macan Tutul Jawa Dilepas Liarkan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Ilham Nugraha
Wahyu, seekor Macan Tutul Jawa berusia sekitar 6 tahun 11 bulan, telah dilepaskan ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Foto Ist

SUKABUMI, INewsSukabumi.id - Wahyu, seekor Macan Tutul Jawa berusia sekitar 6 tahun 11 bulan, telah dilepaskan ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Sebelumnya, macan ini menjalani masa rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC).

Kepala Balai TNGHS Irzal Azhar menjelaskan, bahwa pelepasliaran macan tutul ini dilakukan di Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Butak, Seksi PTNW II Bogor pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.

"Irizal Azhar mengatakan, pelepasliaran Wahyu berjalan lancar, dihadiri oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumberdaya Genetik Indra Exploitasia, didampingi Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Asisten Daerah Kabupaten Sukabumi, dan para mitra dari World Bank, Star Energy Geothermal Salak, PPS Cikananga, hingga influencer," kata Irzal Azhar pada Kamis, 25 Mei 2023.

Wahyu, yang merupakan spesies Panthera pardus melas, telah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC). Sebagai satwa konflik, Wahyu turun ke pemukiman warga di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

"Pada saat itu, macan ini ditangkap dan diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sektor Tanggeung. Selanjutnya, Wahyu dievakuasi oleh tim PPSC pada tanggal 21 Maret 2017," ungkap Azhar.

Menurut Azhar, saat berada di pos polisi, kondisi macan tutul jawa sangat memprihatinkan. Namun, setelah menjalani masa rehabilitasi selama sekitar 6 tahun, akhirnya macan ini dianggap layak untuk dilepasliarkan.

"Berdasarkan hasil penilaian perilaku Wahyu di kandang rehabilitasi, satwa ini dianggap telah layak untuk dilepaskan kembali ke habitat alaminya, setelah berusia sekitar 6 tahun 11 bulan," tuturnya.

Perlu diketahui bahwa Macan Tutul Jawa termasuk dalam satwa liar yang dilindungi sesuai dengan Permenlhk No.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permenlhk No.20 Tahun 2018, yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Selain itu, Macan Tutul Jawa juga termasuk dalam Appendix I CITES, yang berarti satwa ini tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network