Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar saat MPLS, Ini Kata Ketua PGRI  

Dharmawan Hadi
Dinas Pendidikan dan PGRI Kabupaten Sukabumi bakal berikan bantuan hukum kepada kepala sekolah SMPN 1 Ciambar usai ditetapkan tersangka. Foto Kapolres Sukabumi saat membeberkan barang bukti. iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dinas Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi bakal berikan bantuan hukum kepada kepala sekolah SMPN 1 Ciambar usai ditetapkan tersangka tewasnya MA (13) pelajar saat MPLS, oleh penyidik Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Sebelumnya penyidik Polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka yang mengakibatkan seorang pelajar, MA (13) tewas tenggelam di Sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi,  saat mengikuti kegiatan MPLS di SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi mengatakan pihaknya merasa prihatin kepada Kasek SMPN 1 Ciambar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. 

"No coment aja lah, kita mengikuti aja proses hukum serta berharap keluarga pak Kandar (kepsek SMPN 1 Ciambar) diberikan ketabahan dan kesabaran terhadap musibah ini," kata Jujun.

Lebih lanjut Jujun mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Sekolah SMPN I Ciambar itu dengan mengutus dua penasehat hukum dari LKBH PGRI dan LKBH Korpri.

Hal yang sama diungkapkan Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor. Menurut  dia, keluarga besar PGRI Kabupaten Sukabumi merasa prihatin.

"Sebetulnya, atas kejadian itu di mana telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana, memang itu mungkin ada kesalahan atau kurang pengawasan. Meski demikian, sebagai organisasi profesi, tentu saja kita akan membela kepala sekolah tersebut," ujar Tubagus.

Saat disinggung terkait penetapan tersangka kepada Kepala SMPN I Ciambar pada kasus meninggalnya siswa baru tersebut, Tubagus menjawab, bahwa penetapan tersangka tersebut, dinilai kurang wajar.

"Menurut pendapat saya, tentu saja ini ada sedikit kurang wajar sebetulnya. Karena memang kegiatan ini kalau menurut kronologisnya itu di luar kegiatan MPLS dan sebetulnya MPLS itu sudah selesai," timpal Tubagus.

Tubagus berharap kebesaran hati dari pihak keluarga korban agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Karena ini musibah, kami minta dengan segala kerendahan hati, kami dari organisasi mungkin untuk bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network