Warga sangat marah dan menyebut remaja tersebut sebagai maling, sehingga mereka mengejarnya dari Kampung Pesantren hingga berhasil menangkapnya di depan kantor Kecamatan Sukaraja. Akibatnya, remaja yang berhasil diamankan mengalami amukan dari massa dan mengalami luka-luka yang cukup parah.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Sukaraja dari Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi, mengonfirmasi kejadian tersebut dan mengidentifikasi remaja yang ditangkap dengan inisial MR (18), yang merupakan warga sekitar Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
"Dari keterangan warga sekitar, awalnya MR datang menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya dan diduga hendak melakukan aksi penganiayaan karena membawa senjata tajam jenis celurit," ujar Dedi kepada MNC Portal Indonesia pada Minggu (6/8/2023).
Dedi juga menyatakan bahwa warga berhasil mengamankan remaja tersebut setelah menuduhnya sebagai maling. Massa kemudian mengejarnya dan menangkapnya, yang menyebabkan remaja tersebut menjadi korban amukan massa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait