Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup Diputus Mahkamah Agung

Danandaya Arya Putra
Hukuman mati Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023). Foto: Dok

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. 

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI mempertahankan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yaitu Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network