Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup Diputus Mahkamah Agung

Danandaya Arya Putra
Hukuman mati Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Hukuman mati Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. 

Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi, menyatakan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup.

Dalam mengadili perkara ini, MA melibatkan lima hakim, dengan Suhadi sebagai ketua hakim dan dibantu oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang kasasi Ferdy Sambo hari itu digelar secara tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network