get app
inews
Aa Text
Read Next : Foto Pilu Trisha Eungelica jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Singgung soal Cinta

Hukuman Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bripka RR Diubah Jadi 8 Tahun Penjara 

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:00 WIB
header img
Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mendapatkan pengurangan hukuman penjara menjadi 8 tahun setelah kasasi diputus Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mendapatkan pengurangan hukuman penjara menjadi 8 tahun setelah kasasi diputus Mahkamah Agung (MA). Selain Bripka RR, hukuman Ferdy Sambo pun juga mendapat pengurangan setelah kasasi Ferdy Sambo diterima MA menjadi penjara seumur hidup. Dengan demikian Ferdy Sambo batal dihukum mati

MA memutuskan untuk mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyatakan, "Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan Pengadilan Negeri (PN) pidana penjara 13 tahun, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun."

Dalam mengadili perkara ini, MA melibatkan lima hakim, dengan Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim dan dibantu oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang hari itu digelar secara tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut