JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mendapatkan pengurangan hukuman penjara menjadi 8 tahun setelah kasasi diputus Mahkamah Agung (MA). Selain Bripka RR, hukuman Ferdy Sambo pun juga mendapat pengurangan setelah kasasi Ferdy Sambo diterima MA menjadi penjara seumur hidup. Dengan demikian Ferdy Sambo batal dihukum mati
MA memutuskan untuk mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyatakan, "Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan Pengadilan Negeri (PN) pidana penjara 13 tahun, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun."
Dalam mengadili perkara ini, MA melibatkan lima hakim, dengan Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim dan dibantu oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Sidang hari itu digelar secara tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Diketahui, selain Ricky Rizal Wibowo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. Ferdy Sambo lolos hukuman mati setelah MA menerima kasasi dan memutus penjara seumur hidup.
Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI mempertahankan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar