Penusuk Pelajar SMK saat Duel di Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku DO dari Sekolah 

Dharmawan Hadi
F (17) terduga penusuk pelajar SMK hingga tewas dalam aksi duel antar pelajar di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi ditangkap. Foto Kapolres menunjukan barang bukti. iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - F (17) terduga pelaku penusuk pelajar SMK hingga tewas dalam aksi duel antar pelajar di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditangkap, Kamis (10/8/2023). Pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota selama kurang dari 24 jam usai kejadian.  

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, penangkapan F terjadi pada Kamis (10/8/2023) dini hari  

"Alhamdulillah pada 10 Agustus tepatnya pukul 00.30 WIB dini hari, bahwa Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kapolres menambahkan, terduga pelaku F yang melakukan penusukan tersebut, tidak lagi tercatat sebagai pelajar dan sudah dikeluarkan atau drop out (DO) dari salah satu sekolah yang melakukan aksi duel tawuran tersebut.

"Kronologisnya bahwa ada dari kedua belah pihak itu, melalui grup WhatsApp mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran, di mana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel," ujar Ari.

Motif dari tawuran tersebut, lanjut Ari, karena adanya perselisihan antara dua SMK tersebut. Dalam aksi tawuran maut itu, melibatkan kurang lebih 10 orang. Untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kemudian dari penangkapan kita amankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan daripada pelaku kita jerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," timpal Ari.

Ari menambahkan, jeratan lain yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman penjara 7 tahun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network