Sejoli Pasangan Kekasih Bandar Narkoba Dicokok Polisi, Dibekuk saat Antar Paket Ekstasi

Era Neizma Wedya
 Sejoli pasangan kekasih ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ditangkap tim Satnarkoba Polres Mura, lantaran menjadi bandar narkoba jenis ekstasi. Foto: IST

MUSI RAWAS, iNewsSukabumi.id - Sejoli pasangan kekasih ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ditangkap tim Satnarkoba Polres Mura, lantaran menjadi bandar narkoba jenis ekstasi.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi di dampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk di dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton ,” kata Danu, Sabtu (19/8/2023).

Dijelaskan juga tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 38/ VIII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK, saat melintas  di Jalan Lintas Pasar B Srikaton.

Kemudian anggota meluncur kel okasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu lembar tissue yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram, yang ditemukan dipinggir jalan didekat pelaku dikarenakan sempat dibuang pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku RB, BB tersebut didapatkan dari pelaku ER.

Selain itu juga menyita BB satu unit mobil daihatsu calya warna putih Nopol BG 1492 BK, satu unit handphone Merk Xiaomi silver, satu unit handphone merk oppo warna biru.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network