JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyampaikan pembelaannya usai dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU Azam Akhmad Akhsya. Dalam pledoinya, mantan suami Irish Bella itu menyampaikan beberapa poin pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, Selasa (23/7/2024).
Ammar Zoni tak kuasa menahan kesedihan ketika menjalani sidang pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Dalam pledoinya, mantan suami Irish Bella ini meminta agar bisa menjalani rehabilitasi karena mengklaim sebagai korban dan pecandu narkoba.
Ammar sendiri mengikuti sidang tersebut dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, melalui aplikasi zoom.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata tim kuasa hukum Ammar Zoni di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni juga membantah salah satu dalil dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya sebagai pemodal bandar narkoba bernama Akri Ohakai.
"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata pengacara Ammar.
"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait