Tangkap 34 Pengedar Polres Sukabumi Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp246 Juta

Ilham Nugraha
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat menggelar press rilis penangkapan tersangka narkoba dan obat keras terlarang di Mapolres Sukabumi. Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Polres Sukabumi menangkap 34 orang pengedar narkoba dan obat keras terlarang selama operasi yang digelar dari pertengahan Agustus hingga pertengahan September. Dari jumlah tersebut, 23 tersangka terlibat dalam kasus narkotika, sementara 11 tersangka lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas.

"Dalam periode ini, kami berhasil mengungkap lebih dari 22 kasus, terdiri dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus terkait obat keras terlarang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Selasa (17/9/2024). 

"Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte), dan 2.101 butir obat keras terbatas,"  timpal Kapolres Sukabumi. 

Sementara itu, Iptu Tatang Mulyana, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, menjelaskan rincian para tersangka. Tersangka narkotika terbanyak, DP, kedapatan membawa 100 gram sabu, sementara FZI tertangkap dengan 60,20 gram sabu. 

Selain itu, beberapa tersangka lainnya seperti RAP, GH, dan SG ditangkap dengan 15,55 gram tembakau sintetis, serta N, RH, dan AN dengan 30,75 gram tembakau sintetis.

Sedangkan, dalam kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, WS ditangkap dengan 484 butir obat keras, dan MN, AA, MAR, serta GM kedapatan membawa 452 butir obat keras.

"Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp246.440.000, yang terdiri dari Rp220.800.000 untuk sabu, Rp4.630.000 untuk tembakau sintetis, dan Rp21.010.000 untuk obat keras terbatas," tandasnya. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network