SMP Swasta di Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Diduga Gelembungkan Dapodik Demi Raih Dana BOS Besar

Dharmawan Hadi
 SMP Islam Kabandungan di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi digeledah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/8/2023). Foto: IST

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - SMP Islam Kabandungan di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi digeledah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/8/2023).

Diduga pihak sekolah melakukan manipulasi Data Peserta Didik (Dapodik) untuk meraih dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih besar.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dari SMP yang berada di bawah Yayasan Asy-Syahadatain. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2018 hingga 2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 hingga 2022.

"Jadi tim penyidik dengan ketua tim Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan dengan mencari dokumen-dokumen guna dijadikan sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Alhamdulillah tadi sudah diamankan oleh tim penyidik sebanyak 1 koper (dokumen)," ujar Wawan kepada MNC Portal Indonesia.

Selain itu, lanjut Wawan, barang bukti yang berhasil diamankan juga berupa 1 unit komputer yang di dalamnya terkait dengan data-data yang bisa mendukung dari pembuktian nantinya dalam penyidikan penggunaan dana BOS yang sedang dilakukan penyidikan.

"Sampai saat ini tim penyidik (sedang) mengajukan permohonan audit kepada inspektorat Kabupaten Sukabumi, kita tuggu saja mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, yang pasti saat ini dalam penghitungan kerugian negara," ujar Wawan usai melakukan penggeledahan.

Saat ditanya jumlah kerugian negara yang didapat dari dugaan tindak pidana tersebut, Wawan menyebutkan nilai estimasinya belum didapatkan, namun potensi kemungkinan kerugian negara terdapat di angka kurang lebih sebesar Rp300 juta. 

"Saksi yang diperiksa kurang lebih sebanyak 15 saksi, kita ambil keterangannya, kita BAP, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita akan menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditentukan tim penyidik," ujar Wawan.

Wawan menambahkan, modus yang dilakukan adalah dengan menggelembungkan data siswa sehingga adanya siswa fiktif yang diajukan untuk memperoleh dana BOS dan juga dengan program Program Indonesia Pintar. Sehingga dari data fiktif tersebut pihak sekolah menerima dana BOS lebih besar yang tidak sesuai dengan jumlah muridnya.

"Terkait uangnya digunakan untuk apa? nanti kita ekspos selanjutnya, apakah ini digunakan oleh salah satu tersangka yang akan nanti disampaikan penyidik," ujar Wawan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network