SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Profil dan Biodata Bayu Firlen sosok pelaku penyebar video viral mirip Rebecca Klopper. Pelaku penyebaran video syur itu rupanya telah meraup keuntungan sebesar Rp50 juta.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdananya pada 6 November 2023.
Bayu Firlen juga mengaku perbuatannya yang sudah merugikan non material bagi pihak sang artis Rebecca Klopper.
Awalnya Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui X/Twitterdan Instagram. Kemudian ia mengarahkan orang-orang ke link Telegram dan mematok harga Rp50 ribu sampai Rp300 ribu per video.
"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," begitu bunyi dakwaan JPU.
Uang hasil transaksi penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu pun sudah digunakan Bayu Firlen untuk membeli motor Honda Scoopy Rp23 juta dan IPhone 11 ProMac Rp7 juta dan Handphone Poco X5 5G Rp3 juta.
"Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," lanjut JPU.
Lantas siapa sebenarnya Bayu Firlen? Ini profil dan biodata selengkapnya.
Profil dan Biodata Bayu Firlen
Bayu Firlen seorang pemuda asal Riau. Bayu adalah seorang Mahasiswa dari Universitas Islam Riau, Program studi Administrasi Bisnis.
Tidak diketahui pasti Bayu Firlen berumur berapa, namun hanya diketahui bahwa Bayu sedang menempuh perguruan tinggi semester dua.
Dari kasus tersebut, Bayu Firlen dianggap melanggar Pasal 45 ayat (1), serta Pasal (1) UU Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Bayu Firlen juga didakwa membuat, memproduksi, mereplikasi, menyalin, menyebarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.
Atas perbuatannya tersebut, Bayu Firlen juga terjerat pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 jutadan paling banyak Rp6 miliar.
Demikian informasi seputar profil dan biodata Bayu Firlen penyebar video viral mirip Rebecca Klopper.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait