SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusviyansyah Trisya, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kota Sukabumi. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (4/1/2024) di ruang Chandra 023.
Ivan Rusviyansyah Trisya dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 5 pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi senilai Rp1,2 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1.
"Terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratomo Hadi mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim. JPU juga akan segera mengeksekusi terdakwa.
"Kita akan segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah," ujar Pratomo.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah Trisya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding," kata kuasa hukum terdakwa, Asep Irawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait