Promosikan Judi Online di Media Sosial, 2 Gadis Sukabumi Ditangkap 

Ilham Nugraha
Dua gadis Sukabumi berinisial SAP (18) dan FN alias I (18) ditangkap Polres Sukabumi karena diduga terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial. Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dua gadis Sukabumi berinisial SAP (18) dan FN alias I (18) ditangkap Polres Sukabumi karena diduga terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi serupa, di mana mereka berperan sebagai influencer yang mengiklankan situs judi online atas permintaan seorang admin. 

"Mereka menerima order dari admin situs judi, dan setidaknya dua kali dalam sehari mempromosikan situs tersebut melalui snap Instagram. Setelah 12 jam, unggahan tersebut akan diperbarui," jelas AKBP Dr Samian di dampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Selasa (29/10/2024). 

Kontrak yang dijalin antara kedua pelaku dan admin situs judi online berlangsung selama lima bulan, dengan bayaran sebesar Rp1 juta per bulan. Pembayaran dilakukan melalui e-money dan dana tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. 

"Aktivitas ini telah berlangsung selama lima bulan sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan," terangnya. 

Barang bukti yang disita berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses Instagram dan WhatsApp, serta beberapa tangkapan layar akun dan halaman situs judi online yang mereka promosikan. 

"Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," tandasnya. 

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network