Diterjang Longsor dan Banjir Ini Masa Tanggap Darurat Bencana di Sukabumi

Dharmawan Hadi
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Pendopo Sukabumi. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Selama 7 hari ke depan wilayah Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai masa Tanggap Darurat Bencana usai wilayah Kabupaten Sukabumi diterjang bencana alam banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah. Bencana tersebut terjadi usai cuaca ekstrim melanda selama beberapa hari sebelumnya berupa hujan deras dan angin kencang.

Penetapan Masa Tanggap Darurat Bencana dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman dalam konferensi pers di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Rabu (4/12/2024) malam.

“Status tanggap darurat sudah ditetapkan hari ini dan posko bencana juga sudah didirikan di Pendopo Palabuhanratu. Status ini berlaku selama tujuh hari, dimulai hari ini,” kata Ade.



Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network