Awalnya Saksi, Sopir Taksi Online Jadi Tersangka usai Bongkar Oknum Polisi Terlibat Curas

Ade Sata
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan dan Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers. Foto iNews/Ade Sata

PALANGKARAYA, iNewsSukabumi.id- H seorang warga sipil yang berstatus sopir taksi online menjadi tersangka kasus curas disertai pembunuhan di sebuah perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Selain H, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan Brigadir berinisial AKS, anggota Polresta Palangka Raya, sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Yuniani istri H tak kuasa menahan tangis suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, suaminya hanya mengetahui tidak melakukan penganiaa terhadap korban niat baik mau melaporkan peristiwa tersbeut ke unit Jatanras Polresta Palangraya malah berujung ke  malah berujung hukum

"Suami disini kan termasuk korban...., Suamiku cuma seorang sopir karena dimintai tolong antar karena itu memang kerjaannya," kata Yuniani dikutip dari akun X @folkshittmedia.  

Sementara Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network