PALANGKARAYA, iNewsSukabumi.id- H seorang warga sipil yang berstatus sopir taksi online menjadi tersangka kasus curas disertai pembunuhan di sebuah perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Selain H, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan Brigadir berinisial AKS, anggota Polresta Palangka Raya, sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Yuniani istri H tak kuasa menahan tangis suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, suaminya hanya mengetahui tidak melakukan penganiaa terhadap korban niat baik mau melaporkan peristiwa tersbeut ke unit Jatanras Polresta Palangraya malah berujung ke malah berujung hukum
"Suami disini kan termasuk korban...., Suamiku cuma seorang sopir karena dimintai tolong antar karena itu memang kerjaannya," kata Yuniani dikutip dari akun X @folkshittmedia.
Sementara Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait