Korban kemudian mengirimkan uang dalam beberapa kali transfer, dengan total kerugian mencapai Rp197.150.000. Namun, setelah menerima uang tersebut, Anton Selwa Ras tidak pernah mengirim kain tekstil seperti yang dijanjikan.
"Korban mentransfer uang ke rekening tersangka dan rekening istrinya atas nama Sri Pahlupi. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan," jelas Wawan.
Wawan menambahkan, tersangka melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.
"Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait