JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.
Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Meski penangkapan telah dilakukan, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan status hukum terhadap Iwan Lukminto. Perannya dalam perkara tersebut juga masih didalami oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut ini berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex, namun Kejagung belum merinci secara detail konstruksi hukum kasus tersebut maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait