SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menangkap Anton Selwa Ras buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Penangkapan ini dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (21/1/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, membenarkan penangkapan ini. Wawan menjelaskan bahwa Anton Selwa Ras sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN Cibadak.
"Hasil kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan Anton Selwa Ras yang menjadi DPO kasus penggelapan," ujar Wawan, Rabu (22/1/2025).
Menurut Wawan, kasus ini bermula pada 1 April 2017 di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tersangka mengaku sebagai pedagang atau supplier kain tekstil dari Pasar Mayestik, Jakarta Selatan. Dia memanfaatkan komunikasi melalui WhatsApp dan telepon untuk meyakinkan korban agar memesan kain tekstil darinya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait