Nusron Wahid: 50 HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang Bakal Dibatalkan

Hasnugara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan akan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) sebanyak 50 bidang di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Hasnugara

TANGERANG, iNewsSukabumi.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan akan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) sebanyak 50 bidang di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Hal ini ditegaskan Nusron saat meninjau  pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat siang. 

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) sebanyak 50 bidang di kawasan laut tersebut akan dibatalkan.

Turut hadir Kepala Desa Kohod, Arsin, yang mendampingi menteri di area bibir pantai yang sebelumnya sudah diterbitkan sertifikat HGB dan SHM.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network