Nusron Wahid: 50 HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang Bakal Dibatalkan

Hasnugara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan akan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) sebanyak 50 bidang di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Hasnugara

Nusron  menegaskan bahwa sebanyak 50 sertifikat HGB yang berada di Desa Kohod akan segera dibatalkan. Pembatalan ini akan dilakukan secara bertahap sebagai tindak lanjut atas temuan sertifikat di kawasan laut yang dipagari secara ilegal.

Menurut Nusron, proses pembatalan sertifikat ini dimulai dengan pengecekan dokumen secara yuridis, yang dapat dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid juga menanggapi klaim dari Kepala Desa Kohod yang menyebut bahwa patok-patok di laut tersebut dulunya adalah empang. Namun, Nusron menegaskan bahwa lahan yang sudah kehilangan wujud fisiknya tidak dapat lagi diklaim sebagai milik pribadi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network