"Penggunaan alat tambahan ini dilakukan secara ilegal. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun," jelasnya.
SPBU ini telah beroperasi sejak 2005, namun pihak kepolisian masih menyelidiki sejak kapan praktik kecurangan ini dimulai.
"Kami akan menghitung berapa lama alat ini telah digunakan untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh dari kecurangan ini," tambah Nunung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait