Aksi pemerasan ini pertama kali terungkap setelah video seorang pria berbaju cokelat mirip seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) viral di media sosial. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah akun TikTok @hany_9428 pada Minggu (23/3/2025), pelaku terlihat mendatangi kios pedagang satu per satu sambil membawa kuitansi pungutan.
Pelaku berdalih bahwa pungutan tersebut adalah “kewajiban pedagang untuk menjaga ketertiban pasar.”
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan bahwa pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Oh bukan. Saya jamin itu bukan dari Pemda,” tegas Ade Kuswara Kunang usai menghadiri Festival Ramadan di Tambun, Minggu (23/3/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, juga menegaskan bahwa aksi tersebut adalah perbuatan individu dan tidak ada kaitannya dengan instansi pemerintah.
“Pelaku hanya oknum yang mengenakan seragam Pemda, padahal bukan pegawai resmi Pemda atau UPTD Pasar,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait