SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
PP tersebut ditandatangani pada 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.
"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang kami lihat di laman Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.
Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Aparatur Negara
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait