2 Pria Berbaju PNS Peras Pedagang Pasar dengan Modus Minta THR Ditangkap Polisi 

Ade Suhardi
Polisi tangkap dua pria berbaju PNS yang memeras pedagang di Pasar Cibitung Bekasi dengan modus meminta THR. Pelaku bukan ASN dan terancam 9 tahun penjara. Foto iNews/Ade S

BEKASI, iNewsSukabumi.id–Polres Metro Bekasi menangkap dua pria yang melakukan pemerasan dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengatasnamakan Pemda dan meminta uang sebesar Rp200.000 kepada para pedagang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan empat orang pelaku, dengan dua di antaranya masih buron.

“Kami telah mengamankan Sodri (30) dan Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Mustofa saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).

Kedua pelaku ditangkap pada Senin dini hari oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

Uang tunai Rp250.000, termasuk Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan

Kwitansi dengan tulisan "Pembayaran Retribusi Keamanan"

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network