3 Hakim Korupsi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara dan Denda Rp750 juta

Nur Khabibi
Tiga hakim pembebas Ronnald Tannur dituntut 9–12 tahun penjara oleh JPU karena diduga terima suap terkait vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera. Foto iNews.id/Nur K

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  • Heru Hanindyo: Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Mangapul: Dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Erintuah Damanik: Dituntut hukuman penjara 9 tahun, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan vonis bebas Ronnald Tannur, anak anggota DPR, dalam kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian nasional.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network