3 Hakim Korupsi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara dan Denda Rp750 juta

Nur Khabibi
Tiga hakim pembebas Ronnald Tannur dituntut 9–12 tahun penjara oleh JPU karena diduga terima suap terkait vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera. Foto iNews.id/Nur K

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiganya diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proses pengambilan putusan tersebut.

Tiga hakim yang menjadi terdakwa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (22/4/2025), JPU menuntut pidana penjara bervariasi, antara 9 hingga 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.  

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network