JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiganya diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proses pengambilan putusan tersebut.
Tiga hakim yang menjadi terdakwa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (22/4/2025), JPU menuntut pidana penjara bervariasi, antara 9 hingga 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait