JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Tiga Hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur menjalani sidang perdana untuk menjalani dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim tersebut yaitu, Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Persidangan mereka dalam tiga berkas terpisah, yakni Erintuah tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
"Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10.00 WIB-selesai, sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dan dipegang oleh Penuntut Umum, Muhammad Fadil Paramajeng.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait