Kejagung Intai Bos Sritex Iwan Lukminto Lewat Penyadapan Sebelum Penangkapan

Achmad Al Fiqri
Bos Sritex Iwan Lukminto ditangkap Kejagung usai disadap, terkait dugaan korupsi kredit bank. Diamankan di Solo lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Kapuspen Kejagung Harli Siregar. Foto iNews/ Danandaya Arya Putra

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah paksa setelah Kejagung melakukan penyadapan terhadap perangkat komunikasi milik Iwan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik Jampidsus telah lebih dulu melakukan pelacakan terhadap Iwan melalui penyadapan. Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya pelarian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan seterusnya membawa yang bersangkutan ke Kejagung itu setelah penyidik dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Harli juga menjelaskan bahwa keberadaan Iwan sempat terdeteksi di sejumlah lokasi berbeda berdasarkan jejak alat komunikasi yang digunakannya. Berbekal data tersebut, tim berhasil mengamankan Iwan di kawasan Jalan Enggano, Solo.

“Pencarian dan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya, tim melakukan deteksi dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan,” jelas Harli.

Langkah penyadapan tersebut, lanjut Harli, merupakan strategi penyidik untuk mengantisipasi kemungkinan Iwan melarikan diri.

“Penyidik tentu harus melakukan antisipasi, ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri. Sehingga dipanggil, lalu dilacak keberadaan di berbagai tempat,” sambungnya.

“Tadi tim seperti yang sudah saya sampaikan, sudah melakukan berbagai upaya berdasarkan informasi yang kita miliki. Kemarin malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Jalan Enggano di Solo, sehingga penyidik mengamankan dan membawa ke Jakarta. Sekarang dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex


Penangkapan Iwan terjadi di tengah penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex. Kejagung tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit tersebut.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).

Namun hingga kini, Kejagung belum membeberkan secara detail sejak kapan proses penyidikan itu dimulai.

Selain menghadapi kasus hukum, Sritex juga tengah terpuruk secara hukum bisnis. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Sritex atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, berdasarkan gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.

Putusan dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2024 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis dalam laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis malam (19/12/2024).

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network